Sabtu, 06 Agustus 2016
Kamis, 04 Agustus 2016
Rabu, 03 Agustus 2016
Tujuan hidup

Etika kebidanan
<!--more-->
- Ciri-ciri Profesional :
- Menurut T. Raka Joni,1980 adalah sbb:
- Menurut CV.Good
- Menurut Scein EH
- Periaku Etis Profesional
- Pendekatan berdasarkan prinsip
- Pendekatan Berdasarkan Asuha
- Bidan memandang care atau asuhan sebagai dasar dan kewjiban moral. Perspektif asuhan memberikan arah dengan cara bagaimana bidan dapat berbagi waktu untuk duduk bersam dengan pasien atau sejawat,merupakan suatu kebahagiaan bila didasari etika. Komitmen utama pada asuhan kebidanan adalah bagaimana advokasi terhadap pasien dalam memberikan asuhan. Advokasi adalah memberikan saran dalam upaya melindungi dan mendukung hak-hak pasien. Sikap etis profesional berari bekerja sesuai standar melaksanakan advokasi, menjamin keselamatan pasien menghormati terhadap ha-hak pasien. Sehingga kualitas pelayanan kebidanan meningkat.Ada beberapa unsur pelayanan profesional, yaitu :a. Pelayanan yang berlandaskan sikap dan kemampuan profesional.b. Ditujukan untuk kepentingan yang menerima.c. Pelayanan yang diberikan serasi dengan pandangan dan keyakinan profesi.d. Memberikan perlindungan bagi anggota profesi.Bidan harus menampilkan perilaku profesionala. bertindak sesuai dengan keahliannya dan didukung oleh pengetahuan dan pengalaman serta ketrampilan.b. Bermoral tinggi.c. Berlaku jujurd. Tidak melakukan tindakan coba-cobae. Tidak memberikan janji yang berlebihanf. Tidak melakukan tindakan tindakan yang semata-mata didorong oleh pertimbangan komersial.g. Memegang teguh etika profesi.h. Mengenali batas-batas kemampuan.i. Menyadari ketentuan hukum yang membatasi geraknya.
- Hak dan Kewajiban Pasien dan Bidan
- Hak Pasien
a. pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di RS.b. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi adil dan makmur.c. Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.d. Pasien berhak memperoleh asuhan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.e. Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya.f. Pasien berhak mendapatkan informasig. Pasien berhak mendapat pendampingan suami selama proses persalinan berlangsung.h. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya.i. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan mendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.j. Pasien berhak menerima konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di RS tsbk. Pasien berhak meminta atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data data medisnya.l. Pasien berhak mendapat informasim. Pasian berhak menyetujui atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.n. Pasien berhak meolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya.o. Pasien berhak didmpingi keluarganya dalam keadaan kritis.p. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama.q. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama perawatan di RS.r. Pasien berhak menerima arau menolak imbingan moril atau spiritual.s. Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal praktek.t. Hak untuk menentukan diri sendiri.u. Pasien berhak melihat rekam medik.- Kewajiban Pasien
a. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib RS.b. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter,bidan,perawat yang merawatnya.,c. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan RS.d. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati.- Hak Bidan
a. Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.b. Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat/c. Bidan erhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan paraturan perundangan.d. Bidan berhak atas privasi apabila nama baik dicemarkan baik oleh pasien.e. Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.f. Bidan berhak atas kesempatan untuk untuk meningkatkan jenjang karir.g. Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.- Kewajiban Bidan
a. Bidan wajib mematuhi kewajiban RS.b. Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghorati hak pasien.c. Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan sesuai dengan kebutuhan pasien.d. Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami/keluarga.e. Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.f. Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.g. Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin dapat timbul.h. Bidan wajib meminta persetujuan tertulis.i. Bidan wajib mendokmentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.j. Bidan wajib mengikuti pekembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta menambah ilmu pengetahuanya melalui pendidikan formal atau non formal.k. Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dalam memberikan asuhan kebidanan.- Etika Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan tergantung bagaimana struktur sosial budaya masyarakat dan teramasuk kondisi sosial ekonomi, sosial demografi.keadilan dalam pelayanan dimulai dari: pemenuhan kebutuhan klien sesuai,sumber daya pelayanan kebidanan untuk meningkatkan pelayanan kebidanan dan keterjangkauan tempat pelayanan. Pelayanan kebidanan meliputi aspek biopsikososial spiritual dan kultural. Pasien memerlukan bidan yang mempunyai karakter semangat melayani, simpati,empati,ikhlas,memberi kepuasan. Kegunaan dokumentasi adalah sbb:- Sebagai data atau fakta yang dapat dipakai untuk mendukung ilmu pengetahuan.
- merupakan alat untuk mengambil keputusan, perencanaan, pengomtrolan terhadap suatu masalah.
- sebagai sarana penyimpanan berkas agar tetap aman dan terpelihara dengan baik.
Dimensi kepuasan pasien meliputi 2 hal :1. Kepuasan mengacu penerapan kode etik dan standar pelayanan profesi2. kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratanpelayanan kebidanan.- Pelaksanaan Etika dalamPelayanan Kebidanan
Area kewenangan bidan tertuang dalam Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasidan praktik bidan.- Etika dalam pelayanan kontrasepsi
Pemilihan alat kontrsepsi merupakan hakklien dan suami untuk merencanakan pengaturan kelahiran merekaTujuan konseling kontrasepsi adalah:a. Agar calon akseptor mampu memahami manfaat KB bagi dirinya dan keluargab. Calon akseptor mempunyai pengetahuan yang baik tentang alasan menggunakan KB dan segala hal yang berkaitan dengan kontrasepsiBidan sebagai konselor harus memiliki kepribadian sbb:a. Minat untuk menolong orang lainb. Mampu untuk empatic. Menjadi pendengar yang aktif dan baikd. Mempunyai pengamatan yang tajame. Terbuka terhadap pendapat orang lainf. Mampu mengenali hambatan psikologis sosial dan budayaLangkah-langkah pelaksanaan konseling meliputi :a. Menciptakan suasana dan hubungan saling percayab. Menggali permasalahan yang dihadapi calon akseptorc. Memberikan penjelasan disertai penunjukan alat-alat kontrasepsiSetelah klien memutuskan memilih salah satu alat kontrasepsi,bidan menyiapkan informed consent secara tertulis.- Etika dalam penelitian kebidanan
Menurut kode etik bidan internasional adalah bahwa bidna seharusnya meningkatkan pengetahuannya melalui berbagai proses seperti dari pengalaman pelayanan kebidanan dan dari riset kebidanan. Bidan wajib mendukung penelitian yang bertujuan memajukan ilmu pengetahuan kebidanan. Bidan harus siap untukmengadakan penelitian dan siap untuk memberikan pelayanan berdasarkan hasil penelitian. Pada dasarnya penelitian bertujuan untuk :a. Memajukan ilmu pengetahuan dalam kaitan untuk meningkatkan pelayanan.b. Kemajuan dalam bidang penelitian itu sendiri.Menurut Helsinski prinsip dasar penelitian yang mengambil objek manusia harus memenuhi ketentuan :1. Bermanfaat bagi umat manusia2. Harus sesuai dengan prinsip ilmiah dan harus didasarkan pengetahuan yang cukup dari dukungan kepustakaan ilmiah.3. Tidak membahayakan objek4. Tidak merugikan atau menjadikan beban baik waktu5. Harus selalu dibandingkan rasio untung , rugi resiko.- Syarat Penelitian kebidanan
- Suka rela/ voluntary
Tidak ada unsur paksaan atau tekanan secara langsung maupun tidak langsung atau adanya unsur ingin menyenangkan atau adanya ketergantungan dan diperlukan informed consent.- Informed Consent Penelitian
Setiap profesi perlu mengatur anggotanya, bahwa dalam mengadakan penelitian, penelitian wajib menjelaskan sejelas-jelasnya kepada objek penelitian.selain itu penelitian perlu diyakinkan bahwa informasi yang diberikan sudah adekuat,juga perlu adanya pemahaman yang adekuat dari objek penelitian- Kerahasiaan
Tidak boleh membuka identitas objek penelitian baik individu, kelmpok, maupun institusi . Adanya jaminan kerahasiaan dari responden dapat memberikan rasa aman dan akan meningkatkan keabsahan data yang diberikan.- Privacy
Penelitian seharusnya tidak mengganggu keleluasaan diri atau privacy dalamhalrasa hormat dan harga diri, aspek sosial budaya dan tidak mengganggu ketenangan hidup dan keleluasaan diri atau gerak, hal ni juga berkaitan dengan kerahasiaan dan masalah pribadi.- Kelompok rawa
Kelompok rawan meliputi: wanita hamil, bayi, anakbalita, usia lanjut, orang sakit berat, orang sakit mental, orang cacat yang tidak kompeten dalam mengambil keputusan,termasuk juga kelompok minoritas dalam suatumasyarakat.untuk penelitian pada kelompok tersebut masalah etika perlu benar-benar diperhatikan agar tidak melanggar hak objek penelitian atau terjadi eksploitasi dan eksperimen yang melanggar kode etik penelitian.- Hal-hal yang perlu diperhatikan pada penelitian kebidnan
- Masalah sensitif
Masalah sensitif artinya informasiyang dicari peneliti bisa sangat sensitif dan pribadi, misalnya informasi tentang objek penelitian dalam hal penderita AIDS/HIV positif, PHS, NAPZA, penyimpangan perilaku sex, KDRT.- Keahlian peneliti
Untuk penelitian klinik menyangkut manusia tidak boleh bersifat trial/coba-coba, tetapi harus didasari keilmuan yang kuat dan dilakukan oleh orang yang kompeten ilmunya.- Pemakaian atau prosedur perijinan
Untuk melakukan penelitian harus ijin secara tertulis, setelah melalui study pendahuluan dan melalui pengkajian proposal penelitian.H. Etikadiartikan “sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehandak dengan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan”.Etik ialah suatu cabang ilmu filsafat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk sikap tindakan manusia.Etika merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan penyelesaiannya baik atau tidak(Jones, 1994)ETIK adalah aplikasi dari proses & teori filsafat moral terhadap kenyataan yg sebenarnya. Hal ini berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar & konsep yg membimbing makhluk hidup dalam berpikir & bertindak serta menekankan nilai-nilai mereka.I. TEORI MORALTeori moral mencoba memformulasikan suatu prosedur dan mekanisme untuk pemecahan masalah-masalah etik.FUNGSI ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN1. Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien2. Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yg merugikan/membahayakan orang lain3. Menjaga privacy setiap individu4. Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya5. Dengan etik kita mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya6. Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah7. Menghasilkan tindakan yg benar8. Mendapatkan informasi tenfang hal yg sebenarnya9. Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yg berlaku pada umumnya10. Berhubungan dengans pengaturan hal-hal yg bersifat abstrak11. Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik12. Mengatur hal-hal yang bersifat praktik13. Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi14. Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebutkode etik profesi.J. HAK KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWABHak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Pasien memiliki hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien. Sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh pasien.K. TUJUAN KODE ETIKPada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi.Secara umum tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut:1). Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesiDalam hal ini yang dijaga adalah image dad pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar. Dari segi ini kode etik juga disebut kode kehormatan.
2). Untuk menjaga dan memelihara kesejahtraan para anggotaYang dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan material dan spiritual atau mental. Dalam hal kesejahteraan materil angota profesi kode etik umumnya menerapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota profesi.3). Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesiDalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.4). Untuk meningkatkan mutu profesiKode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.L. Penetapan Kode EtikKode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya. Penetapan kode etik IBI harus dilakukan dalam kongres IBI.M. KODE ETIK BIDANKode etik bidan di Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disyahkan dalam kongres nasional IBI X tahun 1988, sedang petunjuk pelaksanaanya disyahkan dalam rapat kerja nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disyahkan pada kongres nasional IBI XII tahun 1998. Sebagai pedoman dalam berperilaku, kode etik bidan Indonesia mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah, tujuan dan bab.
- Hak dan Kewajiban Pasien dan Bidan
SAP tanda bahaya kehamilan
SATUAN ACARA PENYULUHAN
(SAP)
Pokok Bahasan : Pengenalan Tanda Bahaya Pada Kehamilan
Sub Pokok Bahasan : Tanda Bahaya Pada Kehamilan
Sasaran : Ibu-ibu Hamil
Tempat :
Waktu : 35 menit
A. TUJUAN PENYULUHAN
1. Tujuan Umum
Setelah mengikuti penyuluhan ini, masyarakat dapat mengenali dan mengerti tentang tanda bahaya pada kehamilan.
2. Tujuan Khusus
Setelah mengikuti penyuluhan ini, masyarakat dapat :
a. Mengetahui pengertian kehamilan
b. Mengetahui pengertian tanda bahaya kehamilan
c. Mengetahui macam-macam tanda bahaya kehamilan
B. MATERI PENYULUHAN
1. Pengertian kehamilan
2. Pengertian tanda bahaya pada kehamilan
3. Macam-macam tanda bahaya pada kehamilan
C. PROSES PENYULUHAN DAN KEGIATAN
No
TAHAPAN
KEGIATAN
Waktu
Penyuluh
Peserta
1
Pembukaan
§ Memberi salam
§ Perkenalan
§ Menyebutkan topic
§ Menjawab salam dan mendengar
5 Menit
2
penyajian materi penyuluhan
§ Pengertian kehamilan
§ Pengertian tanda bahaya pada kehamilan
§ Macam-macam tanda bahaya pada kehamilan
§ Mendengarkan dan menyimak penyuluhan dengan serius
25 Menit
3
Penutup
Menutup acara dengan memberi salam
Menanggapi
5 Menit
D. METODE
1. Ceramah
2. Tanya jawab
E. ALAT/MEDIA
1. Flipchart
F. EVALUASI
1. Prosedur : Lisan
2. Soal : Essay
Selasa, 02 Agustus 2016
Rankuman materi kebidanan
Rangkuman Materi Kebidanan
Untuk memudahkan kita dalam mempelajari materi yang akan diujikan saat ukom nanti maka saya mencoba membuat ringkasan materi yang akan saya ambil dari berbagai sumber seperti catatan kuliah, catatan dari kakak tingkat, serta dari browsing. Sekali lagi ini adalah sebuah blog, jangan pernah gunakan coretan saya sebagai rujukan resmi hehehe semoga dapat membantu ya
saya akan share secara bertahap karena capek juga lho ngetik hehehe oiya kalau ingin mengcopy dimohon sekali untuk mencantumkan sumber dari blog saya ya dan jangan merubah link apapun di dalamnya. terima kasih
ASKEB I
Konsepsi adalah peristiwa pertemuan dan persenyawaan ovum dan sperma.
Hasil konsepsi tiba di cavum uteri dalam bentuk blastula.
Nidasi adalah tertanamnya hasil konsepsi dalam endometrium.
Tanda hortman adalah terjadinya sedikiut perdarahan saat nidasi akibat luka pada desidua.
Pertumbuhan dan perkembangan embrio :
4 minggu : terbentuk bakal organ, jantung berdenyut
8 minggu : jantung memompa darah, pembentukan genitalia dan anus
12 minggu : embrio menjadi janin, ginjal memproduksi urin
16 minggu : quickening, djj terdengar di Doppler, system saraf, system otot, saraf matang
20 minggu : verniks, lanugo menutupi tubuh, menelan, dan menendang
24 minggu : kerangka berkembang cepat, pernafasan dimulai
28minggu : surfaktan terbentuk
32 minggu : lemak coklat berkembang di bawah kulit, menyimpan fosfor, kalsium, dan zat besi
36 minggu : antibody ibu ditransfer ke janin, kekebalan untuk 6 bulan pertama
HPL : +7 -3 +1
TBJ KONVERGEN : (TFU-12) X 155
TBJ DIVERGEN : (TFU-11) X 155
Tfu pertiga jari
12 minggu : 3 jari di atas simpisis
16 minggu : pertengahan simpisis dan pusat
20 minggu : 3 jari bawah pusat
24 minggu : setinggi pusat
28 minggu : 3 jari di atas pusat
32 minggu : pertengahan pusat dan px
36 minggu : 3 jari bawah px
40 minggu : pertengahan pusat dan px
Karakteristik hormone estrogen dan progesterone
Estrogen : pertumbuhan ukuran dan jumlah sel, penebalan endometrium, tanda kehamilan, hipertropi, hiperplasi
Progesterone : peningkatan sekresi, relaksasi otot-otot polos, heartburn, konstipasi, hemoroid
INDEKS MASA TUBUH
IMT : BB / TB (m2)
19,8-26,8 = normal
<19,8 = underweight
26, 8 – 29 = overweight
>29,0 = obes
Nilai IMTPenambahan bb normalTM ITM II
Rendah ( < 19,8)
Normal ( 19,8-26)
Tinggi (26,1-29)
Obes ( > 29)
17,5-18
11,5-16
7-11,5
6
2,3
1,6
0,9
0,49
0,44
0,3
BB ideal Ibu hamil (BBIH)
BBIH= BBI + (uk x 0,35)
BBI= (TB-110) jika tb > 160
BBI= (TB-105) jika tb <160
Penambagan bb = BBIH-BBI
Peningkatan BB ibu Hamil
Primi lebih dari 1 kg/bulan
4 kg pada TM 1
0,5 kg pada TM 2-3
Total = 15-16 kg
Normal = 10-12
Tanda pasti hamil
Djj
Pergerakan janin
USG : kantong kehamilan, embrio
Rontgen : rangka janin (>16 minggu)
Tanda tidak pasti hamil
Rahim membesar
Tanda hegar : ismus Rahim hipertrofi sehingga bertambah panjang, lunak pada perabaan
Tanda chadwick : warna kebiruan pada serviks, vulva+vagina
Tanda goodel : serviks lunak
Tanda piskacek : pembesaran uterus ke 1 arah
Braxthon hicks
BMR meningkat
Ball (+)
Tes HCG (+)
Dugaan persumtif hamil
Amenore
Nausea
Anoreksia
Emesis
Hipersalivasi
Miksing
Pusing
Obstipasi
Hiperpigmentasi
Varises
Payudara tegang
Perubahan perasaan
BB meningkat
Diagnose banding
Pseudosiesis (hamil palsu)
Kistoma ovarii
Mioma uteri
Retensi urine
Menopause (amenore sekunder)
ANC 7 T
Timbang bb, tfu, TD, TT, Tablet fe, Tes PMS, Temu wicara
ANC minimal
TM 1 : 1 kali
TM 2 : 1 kali
TM 3 : 2 kali
Kunjungan ulang
0-28 minggu : 4 minggu
28-36 minggu : 2 minggu
>36 minggu : 1 minggu
ANC
Deteksi kehamilan ganda > 28 minggu
Deteksi kedudukan normal > 36 minggu
DJJ > 18 minggu
Pengukuran TFU > 12 minggu dgn palpasi, > 22 mg dgn pita ukur
Cek hb : kunjungan I dan uk 28 minggu/30
Penapisan anemia : TM 1 ( < 14 mg)
Preeclampsia : > 20 minggu
Ketidaknyamana masa hamil dan cara mengatasinya
Sering bak
Kosongkan kandung kemih, banyak minum siang hari, jgn mengurangi minum kecuali sangat mengganggu, batasi minum kopi, teh, soda
Striae gravidaru, (bulan ke 6-7)
Gunakan emolien topical, dan antiprurihki bila ada indikasi
Hemoroid
Hindari konstipasi, makan berserat, kompres es/air hangat, masukkan kembali saat selesai bak,
Keputihan (tm 1 dan tm 3)
Tingkatkan personal hygiene
Kram kaki (>24mg)
Kurangi konsumsi susu (fosfor tinggi), dorsofleksi kaki, gunakan penghangat kaki
Mengidam ( pica)
Jelaskan gizi yang diperlukan dan memuaskan rasa ngidam
Nafas sesak (TM 2-3)
Merentangkan tangan di atas kepala dan nafas panjang
Nyeri ligamentum rotundum (tm2-3)
Tekuk lutut kea rah abdomen, mandi air hangat, gunakan bantalan pemanas pada area sakit
Panas perut (heart burn)
Makan sedikit tapi sering, hindari makan berlemak dan berbau tajam, tidur kaki ditinggikan
Nyeri punggung atas dan bawah
Posisi tubuh yang baik, gunakan Kasur yang keras, gunakan bantal ketika tidur
Varises
Tinggikan kaki sewaktu berbaring, jaga kaki agar tidak bersilang, hindari berdiri dan duduk terlalu lama, senam
Energi : tambahan 285 kkal/hari
Protein : tambahan 12 % / hari atau 12-100 gram
Asam folat : meningkat 2 kali lipat 0,4 mh/ hari, ada riwayat anak cacat menjadi 4 mg /hari
Senin, 27 Juni 2016
ARTIKEL KEBIDANAN
Apakah Yang Dimaksud dengan Kebidanan?
Kebidanan adalah bagian integral dari sistim kesehatan dan berkaitan dengan segala sesuatu yang menyangkut pendidikan, praktek dan kode etik bidan dimana dalam memberikan pelayanannya mengyakini bahwa kehamilan dan persalinan adalah suatu proses fisiologi normal dan bukan merupakan penyakit, walaupun pada beberapa kasus mungkin berkomplikasi sejak awal karena kondisi tertentu atau komplikasi bisa timbul kemudian. Fungsi kebidanan adalah untuk memastikan kesejahteraan ibu dan janin / bayinya, bermitra dengan perempuan, menghormati martabat dan memberdayakan segala potensi yang ada padanya.
Apakah Yang Dimaksud dengan Praktek Kebidanan ?
Praktek Kebidanan adalah asuhan yang diberikan oleh bidan secara mandiri baik pada perempuan yang menyangkut proses reproduksi, kesejahteraan ibu dan janin / bayinya, masa antara dalam lingkup praktek kebidanan juga termasuk pendidikan kesehatan dalam hal proses reproduksi untuk keluarga dan komunitasnya.
Praktek kebidanan berdasarkan prinsip kemitraan dengan perempuan, bersifat holistik dan menyatukannya dengan pemahaman akan pengaruh sosial, emosional, budaya, spiritual, psikologi dan fisik dari pengalaman reproduksinya.
Praktek kebidanan bertujuan menurunkan / menekan mortalitas dan morbilitas ibu dan bayi yang berdasarkan ilmu-ilmu kebidanan, kesehatan, medis dan sosial untuk memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatan ibu dan janin / bayinya.
Apakah yang Dimaksud dengan Asuhan Kebidanan ?
Asuhan Kebidanan: Adalah prosedur tindakan yang dilakukankan oleh bidan sesuai dengan wewenang dalam lingkup prakteknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan, dengan memperhatikan pengaruh – pengaruh sosial, budaya, psikologis, emosional, spiritual, fisik, etika dan kode etik serta hubungan interpersonal dan hak dalam mengambil keputusan dengan prinsip kemitraan dengan perempuan dan mengutamakan keamanan ibu, janin / bayi dan penolong serta kepuasan perempuan dan keluarganya. Asuhan kebidanan diberikan dengan mempraktikan prinsip-prinsip bela rasa, kompetensi, suara hati, saling percaya dan komitment untuk memelihara serta meningkatkan kesejahteraan ibu dan janin / bayinya.
Kpsp
Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP)
Formulir KPSP adalah alat/instrumen yang digunakan untuk mengetahui perkembangan anak normal atau ada penyimpangan.
Cara menggunakan KPSP :
Link KPSP usia :
3, 6, 9, 12, 15, 18, 21, 24, 30, 36, 42, 48, 54, 60, 66, 72 bulan
Bila anak berusia diantaranya maka KPSP yang digunakan adalah yang lebih kecil dari usia anak.
Contoh : bayi umur umur 7 bulan maka yang digunakan adalah KPSP 6 bulan. Bila anak ini kemudian sudah berumur 9 bulan yang diberikan adalah KPSP 9 bulan.
Tentukan umur anak dengan menjadikannya dalam bulan.
Bila umur anak lebih dari 16 hari dibulatkan menjadi 1 bulan
Contoh : bayi umur 3 bulan 16 hari dibulatkan menjadi 4 bulan bila umur bayi 3 bulan 15 hari dibulatkan menjadi 3 bulan.
Setelah menentukan umur anak pilih KPSP yang sesuai dengan umur anak.
KPSP terdiri dari 2 macam pertanyaan, yaitu :
Pertanyaan yang dijawab oleh ibu/pengasuh anak. Contoh : “dapatkah bayi makan kue sendiri?”
Perintah kepada ibu/pengasuh anak atau petugas untuk melaksanakan tugas yang tertulis pada KPSP. Contoh : “pada posisi bayi anda terlentang, tariklah bayi pada pergelangan tangannya secara perlahan-lahan ke posisi duduk”
Baca dulu dengan baik pertanyaan-pertanyaan yang ada. Bila tidak jelas atau ragu-ragu tanyakan lebih lanjut agar mengerti sebelum melaksanakan.
Pertanyaan dijawab berurutan satu persatu.
Setiap pertanyaan hanya mempunyai satu jawaban YA atau TIDAK.
Teliti kembali semua pertanyaan dan jawaban.
Interpretasi Hasil KPSP
Hitung jawaban Ya (bila dijawab bisa atau sering atau kadang-kadang)
Hitung jawabab Tidak (bila jawaban belum pernah atau tidak pernah)
Bila jawaban YA = 9-10, perkembangan anak sesuai dengan tahapan perkembangan (S)
Bila jawaban YA = 7 atau 8, perkembangan anak meragukan (M)
Bila jawaban YA = 6 atau kurang, kemungkinan ada penyimpangan (P).
Rincilah jawaban TIDAK pada nomer berapa saja.
Untuk Anak dengan Perkembangan SESUAI (S)
Orangtua/pengasuh anak sudah mengasuh anak dengan baik.
Pola asuh anak selanjutnya terus lakukan sesuai dengan bagan stimulasi sesuaikan dengan umur dan kesiapan anak.
Keterlibatan orangtua sangat baik dalam tiap kesempatan stimulasi. Tidak usah mengambil momen khusus. Laksanakan stimulasi sebagai kegiatan sehari-hari yang terarah.
Ikutkan anak setiap ada kegiatan Posyandu.
Untuk Anak dengan Perkembangan MERAGUKAN (M)
Konsultasikan nomer jawaban tidak, mintalah jenis stimulasi apa yang diberikan lebih sering .
Lakukan stimulasi intensif selama 2 minggu untuk mengejar ketertinggalan anak.
Bila anak sakit lakukan pemeriksaan kesehatan pada dokter/dokter anak. Tanyakan adakah penyakit pada anak tersebut yang menghambat perkembangannya.
Lakukan KPSP ulang setelah 2 minggu menggunakan daftar KPSP yang sama pada saat anak pertama dinilai.
Bila usia anak sudah berpindah golongan dan KPSP yang pertama sudah bisa semua dilakukan. Lakukan lagi untuk KPSP yang sesuai umur anak.
Misalnya umur anak sekarang adalah 8 bulan 2 minggu, dan ia hanya bisa 7-8 YA. Lakukan stimulasi selama 2 minggu. Pada saat menilai KPSP kembali gunakan dulu KPSP 6 bulan. Bila semua bisa, karena anak sudah berusia 9 bulan, bisa dilaksanakan KPSP 9 bulan.
Lakukan skrining rutin, pastikan anak tidak mengalami ketertinggalan lagi.
Bila setelah 2 minggu intensif stimulasi, jawaban masih (M) = 7-8 jawaban YA. Konsultasikan dengan dokter spesialis anak atau ke rumah sakit dengan fasilitas klinik tumbuh kembang.

